Ulaweng, Bone – Wakapolsek Ulaweng IPTU Ardian didampingi Kanit Reskrim Polsek Ulaweng AIPTU Amiruddin dan Bhabinkamtibmas AIPDA Sumardi melaksanakan mediasi terhadap dua warga yang bersengketa terkait masalah tanah, yakni Lel. Amir dan Lel. Suardi, yang keduanya berdomisili di Desa Teamalala, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Ulaweng sebagai upaya memfasilitasi kedua belah pihak dalam mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Namun, dalam pelaksanaan mediasi tersebut, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan sehingga belum ditemukan titik temu untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Polsek Ulaweng berharap kedua pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Ulaweng.
“POLSEK ULAWENG – POLISI BERSAMA MASYARAKAT”






















