Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polres · 22 Agu 2025 08:08 WITA ·

Satresnarkoba Polres Bone Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Barebbo


 Satresnarkoba Polres Bone Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Barebbo Perbesar

WATAMPONE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Kali ini, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita di pinggir Jalan Kalimantan. Pelaku berinisial AT (35), warga Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo, kedapatan memiliki satu sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,10 gram.

“Saat dilakukan pemeriksaan, sabu tersebut sempat dibuang oleh pelaku AT ke tanah, namun terlihat oleh anggota dan berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, turut disita satu unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan sebagai sarana memperoleh sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan hasil interogasi, AT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya FH (34), warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, seharga Rp200 ribu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FH pada pukul 04.30 Wita di Dusun Galung, Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo.

Dari penguasaan FH, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo, satu buah timbangan digital, dan beberapa lembar plastik klip bening kosong. FH pun mengakui bahwa dirinya yang telah tiga kali menyerahkan sabu kepada AT, dengan cara membeli barang haram tersebut secara online melalui media sosial Instagram.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Bone.

 

Emank21

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mentan RI dan Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Bone

12 Mei 2026 - 08:47 WITA

Kapolres Bone Pimpin Upacara Penutupan Latja Diktuba Polri 2026, Siswa dan Mentor Lepas Perpisahan Haru

7 Mei 2026 - 08:16 WITA

Polantas Bone Rutin Atur Lalu Lintas dan Bantu Anak Sekolah, Edukasi Warga Tertib di Jalan

30 April 2026 - 08:30 WITA

Tingkatkan Kemampuan Lapangan, Siswa Brimob Ikuti Pelatihan Turjawali di Sat Samapta Polres Bone

29 April 2026 - 09:30 WITA

Wakapolres Bone Berikan Arahan Disiplin Kepada Siswa Latja Jelang Jam Pelajaran Pertama

27 April 2026 - 10:09 WITA

Kabag SDM Polres Bone Berikan Motivasi Kepada Siswa Latja di Sela Penerimaan Materi

27 April 2026 - 09:48 WITA

Trending di Polres