Tellu Siattinge, polresbonetribratanews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Tellu Siattinge Aipda Suhati, melaksanakan kegiatan problem solving.
Aipda Suhati melaksanakan problem solving di kantor Aula Kantor Desa Patangnga, Tellu Siattinge, Bone, pada hari Selasa (21/03/2023).

“Permasalahan kali ini merupakan masalah warisan tanah persawahan, di mana terdapat beberapa keponakan yang bersengketa dengan paman mereka,” ujar Suhati.
Dalam kegiatan problem solving tersebut, mereka yang bermasalah masih tetap dengan pendirian mereka masing-masing.
Baca juga : Kanit Samapta Polsek Tellu Siattinge menghadiri Kegiatan Literasi Al Qur’an
Terdapat 3 orang keponakan yang menuntut tanah persawahan, yang saat ini dikuasai oleh paman mereka, dengan lokasi yang berbeda-beda.
Ketiganya mengklaim bahwa tanah tersebut adalah bagian atau milik orang tua mereka.
Sebaliknya, si paman tetap berkeras bahwa lokasi tanah yang dia kelola saat ini adalah miliknya, yang merupakan pemberian dari orang tuanya.

Sampai dengan akhir kegiatan problem solving ini, tidak ada kata sepakat, karena masing-masing dari mereka tetap dengan pendirian mereka.
“Kami sudahi pertemuan ini, sambil memberikan mereka waktu untuk pulang dan berpikir, mana yang baik menurut mereka,” ujat Suhati.
Suhati juga menambahkan, apabila di kemudian hari tidak ada kata sepakat di antara mereka, maka pemerintah desa akan mengarahkan mereka untuk menggugat melalui pengadilan.
AI_26






















