Bone – Cenrana. Polres Bone melalui Polsek Cenrana, kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, dengan menyelesaikan suatu perkara melalui mekanisme restorative justice, yang dilaksanakan di Polsek Cenrana, Rabu (21/01/2026).
Kegiatan Restorative justice yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Bripka H. Asparman,SH. melibatkan pelapor yang berinisial R dan terlapor yang berinisial MF yang terlibat dalam dugaan perkara penganiayaan sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1/I/2026/SPKT/SekCenrana, tanggal 21 Januari 2026.
Meskipun berasal dari laporan formal, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.
Di bawah bimbingan Bripka H. Asparman,SH., pertemuan tersebut tidak hanya berjalan dengan lancar, tetapi juga memunculkan rasa saling pengertian dan perdamaian. Suasana keakraban antara mereka tercermin dalam berbagai momen selama kegiatan.
Dengan demikian, kegiatan penyelesaian perkara melalui RJ di Polsek Cenrana tidak hanya sekadar mengakhiri sengketa hukum, tetapi juga memberikan contoh nyata tentang pentingnya dialog dan kearifan dalam menangani konflik.
Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam penegakan hukum di masyarakat terutama diwilayah hukum Polsek Cenrana.
Kapolsek Cenrana Polres Bone Akp Muh. Arfah menyampaikan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya Polri untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Polri mendukung penyelesaian masalah secara damai selama memenuhi syarat hukum baik formil maupun materiil, dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan. Restorative justice menjadi sarana untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Bone khususnya di Polsek Cenrana. Terangnya.
Ia pun menambahkan, bahwa Polsek Cenrana dan jajaran akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam penanganan perkara, tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.
(M21).






















