Problem solving merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai keproses peradilan.
Bone-Ponre- Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ponre Aipda A.Ikbal Rosani, melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah desa binaannnya di Dusun Watang Ponre Desa Salebba Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Kamis (21/12/2023)
Bhabinkamtibmas dalam penyelesaiannya menghadirkan pihak yang bersengketa, yaitu Hamsinar selaku pelapor dan Syamsuddin selaku terlapor, wakapolsek Ponre Iptu Jamaluddin,Kanit Reskrim Polsek Ponre Aiptu Idris, SH, Kepala Desa Salebba serta pihak dari kedua keluarga, dan kasus sengketa tanahpun berhasil dimediasi dan kedua pihak yang bersengketa bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan damai.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar kedua pihak yang bersengta baik yang yang mnejadi pelaku dan korban agar tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu Kapolsek Ponre melalui Wakappolsek Ponre Iptu Jamaluddin Saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peyelesaian kasus sengketa tanah melalui problem solving.
Disampaikan bahwa upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan” ujarnya.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral , “tutupnya”.
ML79






















