Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Kapolsek Awangpone Polres Bone turun langsung melaksanakan TPTKP pembunuhan didusun Bekku Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 .
Sekira pukul 04.10 Wita bertempat di Dusun 5 Bekku Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh korban Lelaki ABR Bin JH, umur 31 tahun, pekerjaan sopir, alamat Dusun Bekku Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku Lelaki SA, umur 35 tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun Bekku Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Kronologi kejadian berawal pada hari Ahad tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, Korban yang merupakan suami ke 2 dari Perempuan SU menelpon anaknya dengan maksud ingin mengajak anaknya Lelaki SY untuk dibawa ke Kabupaten Bulukumba.
Namun pada saat korban menelpon, suami ke 3 Perempuan SU yang merupakan terduga pelaku mendengar pembicaraan tersebut sehingga terduga pelaku tersinggung dan emosi karena ada kata-kata yang menyinggung perasaannya.
Setelah korban menelpon, terduga pelaku mengatakan kepada istrinya dalam bahasa bugis ” loka keloi” ( mauka bunuh ), dan pada hari Senin sekira pukul 04.00 Wita terduga pelaku minta ijin kepada istrinya Perempuan SU dengan alasan ingin pergi buang air besar.
Selanjutnya terduga pelaku mendatangi rumah korban dan menemukan korban dalam keadaan tertidur dan melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang sehingga korban mengalami luka terbuka pada pipi kanan, luka terbuka tangan kanan hampir putus, luka tusuk pada dada kanan, luka terbuka pada tangan kiri dan Ibu jari kaki kanan putus.
Saat menerima laporan tentang adanya tindak pidana pembunuhan di dusun Bekku Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Pihak Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP H. ANSAR, S.Pd., langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara.
Tampak AKP H. ANSAR, S.Pd., selaku Kapolsek Awangpone Polres Bone Melaksanakan TPTKP atau tindakan pertama di tempat kejadian perkara bersama AIPDA FAHRI yang merupakan Ps. Kanit Intelkam dan AIPDA AKMAL, SH yang merupakan Ps. Kanit RESKRIM Polsek Awangpone Polres Bone.
Ditempat kejadian tampak pula anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta personil Kepolisian Sektor Awangpone lainnya mendatangi keluarga korban dan menghimbau untuk tidak melakukan aksi balas dendam dengan main hakim sendiri serta menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib.
(Awp~14)