BONE – Proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) , tidak harus dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Sim ( SATPAS) Polres Bone. Memudahkan akses layanan, setiap 4 hari dalam seminggu bus SIM Keliling akan melayani dengan berpindah pindah Kecamatan untuk melayani perpanjangan SIM C dan A, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Informasi tentang pelayanan keliling ini masyarakat bisa mengakses informasi lewat media sosial.
Petugas SIM Keliling Polres Bone, Bripka Amiruddin menjelaskan bahwa, layanan SIM Keliling ini merupakan Inovasi Sat Lantas Polres Bone dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM. Dan untuk layanan keliling hari ini dilaksanakan di Halaman Kantor Mapolsek Sibulue. Rabu (19/05/2021)
Kami datang ke Desa Desa, dengan hadirnya layanan SIM keliling ini, bermaksud untuk memudahkan akses masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, khususnya SIM C dan A yang masa berlaku SIM nya akan habis,” jelasnya.
Bripka Amiruddin juga menambahkan, jika masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM sebelum mendatangi layanan SIM Keliling agar melengkapi diri dengan dokumen yang diperlukan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan , dilengkapi sebagai syarat pendaftaran SIM Keliling, sebaiknya pemohon sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku, surat lulus tes psykologi dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan.” Imbuhnya.”
Salah satu Warga Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Syamsuddin mengatakan Kami sebagai warga masyarakat merasa terbantu dengan adanya layanan SIM Keliling ini. Pertama, kami tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi. Kedua, kami tidak perlu mengantre lama, karena layanannya cepat,” ungkap Pak Syamsuddin.”
ZQ31






















