Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, 17 November 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, personel Polsek Awangpone yang dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Muh. Rusdi, A.Md., SH, melaksanakan kegiatan pengamanan pada pelaksanaan konstatering dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN.Wtp. Kegiatan tersebut berlangsung di perbatasan Desa Cumpiga dengan Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri Watampone dalam rangka memastikan kegiatan konstatering berjalan aman dan tertib.
Pelaksanaan konstatering ini merupakan permintaan dari Pengadilan Negeri Watampone terkait perkara perdata antara pihak H. Irwan Suryadi alias Bakri, dkk sebagai pihak penggugat sekaligus pemohon eksekusi, berhadapan dengan H. Ridwan, dkk sebagai pihak tergugat atau termohon eksekusi. Kehadiran pihak pengadilan bersama aparat pengamanan diperlukan untuk memastikan proses pencocokan objek sengketa sesuai ketentuan hukum dan menghindari potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.
Personel Polsek Awangpone menempati titik-titik yang telah ditentukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan preventif guna mencegah terjadinya perselisihan maupun tindakan yang dapat menghambat jalannya proses konstatering. Seluruh rangkaian kegiatan diawasi secara langsung oleh Wakapolsek untuk memastikan setiap prosedur di lapangan berjalan sesuai standar operasional.
Petugas Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan pemeriksaan dan pencocokan objek sengketa di lokasi sesuai dengan berkas perkara. Proses ini dilakukan dengan teliti, melibatkan pemeriksaan batas lahan serta verifikasi pihak-pihak yang terkait. Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian turut memfasilitasi kelancaran tugas pengadilan dengan menjaga ruang kerja yang aman dan terkontrol.
Situasi di wilayah perbatasan Desa Cumpiga dan Desa Abbanuang terpantau aman dan terkendali sepanjang proses konstatering. Pihak penggugat maupun tergugat hadir di lokasi dan mengikuti rangkaian kegiatan sesuai arahan petugas tanpa terjadi perdebatan yang menghambat proses. Seluruh aktivitas berlangsung dengan tertib hingga tahapan pemeriksaan dan dokumentasi oleh tim pengadilan selesai dilakukan.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar dengan berakhirnya kegiatan konstatering, personel Polsek Awangpone memastikan seluruh pihak meninggalkan lokasi dengan aman. Tidak ditemukan adanya insiden menonjol selama pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan pengamanan oleh Polsek Awangpone dalam mendukung kelancaran proses hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Watampone pada perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN.Wtp.
(Awp~14)






















