Bone -Apala Bertempat di Kantor Desa Kajaolaliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan mediasi (problem solving) atas dugaan tindak penganiayaan yang menimpa Sdr. Muhammad Sulaiman yang diduga dilakukan oleh Sdra. Josuwa Anugrah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Kajaolaliddong, Brigadir Adyani, dan Babinsa setempat.
Mediasi yang berlangsung pada hari ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Kajaolaliddong beserta perangkat desa, serta kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Proses mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mengedepankan pendekatan musyawarah guna menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Dalam kesempatan tersebut, Brigadir Adyani selaku Bhabinkamtibmas memberikan pandangan dan edukasi hukum kepada semua pihak yang hadir. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur damai, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, mari kita jadikan momen ini sebagai pembelajaran bersama agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Brigadir Adyani.
Sementara itu, pak Babinsa dan perangkat desa turut mendukung upaya mediasi ini sebagai langkah preventif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Hasil dari mediasi akan menjadi dasar langkah selanjutnya, baik untuk upaya damai maupun apabila proses hukum tetap diperlukan.
Pemerintah Desa Kajaolaliddong menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kepolisian dan TNI dalam mendampingi proses penyelesaian sengketa, serta berharap warga dapat semakin memahami pentingnya hidup rukun dan menjauhi tindak kekerasan.
Sementara itu, Kapolsek Barebbo, Iptu Muh. Arif, S.H., turut memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap memantau dan mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
> “Kami dari Polsek Barebbo mendukung sepenuhnya upaya mediasi ini sebagai bagian dari pendekatan restoratif justice. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan damai atau terdapat indikasi pelanggaran hukum serius, proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Iptu Muh. Arif.
Beliau juga mengapresiasi sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pemerintah Desa dalam menjaga ketertiban serta mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
Mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pendekatan yang humanis dan solutif.
NnZz






















