Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polsek Lamuru · 20 Feb 2022 22:54 WITA ·

Tambang pasir diprotes warga, Forkopimcam Lamuru lakukan mediasi.


 Tambang pasir diprotes warga, Forkopimcam Lamuru lakukan mediasi. Perbesar

polresbonetribratanews.com – Bone .- Polsek Lamuru Polres Bone, bersama camat dan Koramil Lamuru melakukan mediasi dan mendamaikan masyarakat dengan pengelola tambang yang sempat berseteru, jumat sore ( 18/2/2022 ).

Waka Polsek Lamuru Ipda Muh Suaib. S yang dibantu oleh Sekcam dan Babinsa desa Sengengpalie serta dari aparat pemerintah desa sendiri melakukan mediasi antara warga dengan pengelola tambang pasir yang ada didusun Palakka desa SengengpaliE Kec. Lamuru Kab. Bone.

Waka polsek Lamuru Ipda Muh Suaib. S menjelaskan bahwa keberadaannya bersama pemerintah kecamatan dan Koramil dalam hal ini oleh babinsa desa adalah atas undangan pemerintah desa sengengpaliE, yang mengharapkan kehadiran kami untuk melakukan mediasi antara warga dan pengelola tambang, ” tuturnya.

Menurut pemerintah desa sengengpalie yang diwakili oleh sekretaris desa menjelaskan bahwa warga sempat berseteru dengan pengelola tambang, dimana warga menganggap bahwa keberadaan tambang itu merusak akses jalan ditempat tersebut, namun dari pihak pengelola mengatakan bahwa dirinya selalu melakukan perbaikan dimana saja ada kerusakan.

Kemudian dari hasil dialog dan mediasi diperoleh satu kesepakatan bahwa bisa saja ada kegiatan penambangan dilokasi itu dengan ketentuan kalau hal itu digunakan untuk kepentingan pembangunan didalam wilayah desa sengengpaliE sendiri, pengelola tidak boleh menjual keluar desa sengengpalie.

Jadi kesepakatannya adalah pasir yang ditambang didesa sengengpalie terkhusus didusun Palakka tidak boleh diperjual belikan keluar dari desa sengengpalie, penjualannya hanya sebatas untuk pelaksanaan pembangunan didesa sengengpalie dan juga warga yang berdomisili didesa sengengpalie ini ,” tutur waka polsek.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Lamuru mengatakan bahwa semua kegiatan penambangan galian C, dimanapun itu lokasinya haruslah ada kesepakatan dengan warga setempat,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen Jaga Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Bripka Muh. Tachdir Rutin Laksanakan Sambang

23 Februari 2026 - 12:03 WITA

Polsek Lamuru Laksanakan Pengamanan Pawai Pekan Olahraga dan Seni UPT SMP Negeri 1 Lamuru

17 Desember 2025 - 09:28 WITA

Kembali puluhan Pelajar Terjaring Razia Helm, Kapolsek Lamuru Beri Teguran dan Edukasi Keselamatan

27 November 2025 - 07:41 WITA

Musyawarah Desa Mamminasae Tetapkan RKPDes 2026 dan Revitalisasi BUMDes “SIPKAINGE” dihadiri Bhabinkamtibmas

23 September 2025 - 09:02 WITA

Personil Polsek Lamuru Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Saat Peringatan Maulid Nabi

22 September 2025 - 08:19 WITA

Kapolsek Lamuru Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Darul Istiqamah

22 September 2025 - 08:09 WITA

Trending di Polsek Lamuru