Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polsek Kahu · 19 Sep 2020 09:19 WITA ·

Personil Polsek Kahu Polres Bone Berikan Sanksi Kepada Pedagang yang Tidak Memakai Masker


 Personil Polsek Kahu Polres Bone Berikan Sanksi Kepada Pedagang yang Tidak Memakai Masker Perbesar

polresbonetribratanews.com, Bone – Personil polsek Kahu polres bone memberikan sanksi bagi para pengguna jalan yang tidak memakai masker saat menggelar Operasi Yustisi di Aman Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, Jumat (19/9/2020).

Setelah menerima teguran dan hukuman, para pedagang yang tidak memakai masker itu pun kemudian dihimbau agar pada saat keluar dari rumah agar memakai masker sebagai bentuk pembinaan agar selalu memakai masker.

Kapolsek Kahu Polres Bone Iptu Muh.Amin,SE yang memimpin operasi yustisi tersebut menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilaksankan di beberapa titik dijalan dan para pedagang dipasar Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone.

Jadi hukuman ini diberikan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat selalu memakai masker,” ungkap Kapolsek Kahu Polres Bone.

Menurutnya, Operasi Yustisi yang dilaksanakan personil polsek Kahu polres bone dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sebab kondisi penyebaran Covid-19 semakin meningkat.

Oleh karena itu dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Dalam Operasi Yustisi sesuai Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial hingga sanksi administrasi” tutupnya…

Amir26.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Sambangi Petani didesa Binaan.dukung ketahanan pangan

18 Mei 2026 - 07:35 WITA

Personil Polsek Kahu Laksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Pada Pasar Tradisional Palattae.

15 Mei 2026 - 09:13 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Sambang Warga Desa Binaan Wujudkan Kemitraan

25 April 2026 - 16:01 WITA

Patroli Dialogis dipasar, Kanit Samapta Polsek Kahu sampaikan pesan kamtibmas

23 Desember 2025 - 11:17 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahu Sambang Warga Binaan guna Mempererat silaturahmi

21 Agustus 2025 - 08:37 WITA

Personil Polsek Kahu Laksanakan Pengamanan Jalan Santai Lapangan Palattae

15 Agustus 2025 - 09:28 WITA

Trending di Polsek Kahu