polresbonetribratanews.com, Bone – Ponre – Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan hukum disiplin protokol kesehatan yang salah satunya soal penggunaan masker sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19)” Kamis (17/09/2020)”.
Peran serta dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) diperlihatkan jajaran kepolisian Sektor Ponre Polres Bone dengan gencar menggelar oprasi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker”.
Dibawah Kendali Ipda H. Anwar selaku Komandan Sentra Pelayanan Terpadu Polsek Ponre Polres Bone yang di ikuti Aiptu Iwan, Bripka Muh. Nur, titik oprasi jalan poros Pattimpa dengan sasaran pengendara Roda dua(Motor), Roda empat(mobil)kios kios dan tempat yang biasa dijadikan tongkrongan”.
Kepada pewarta” Ipda H. Anwar selaku Komandan Sentra Pelayanan Terpadu Polsek Ponre Polres Bone mengatakan” Untuk kegiatan ini kami mengutamakan teguran, hingga peringatan bagi masyarakat yang ditemukan melanggar disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker sekalian memastikan tinggat kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker”.
Kami sadar ini demi kebaikan kita bersama juga dan dengan sadar kalau kami ini salah tidak pakai masker” Adecengetta muto nasapparakki kemendange nappa sala memekki de di ammasker” Ucap seorang warga yang terjaring”.
“Oprasi ini kami selaku Jajaran kepolisian Sektor Ponre Polres Bone guna lebih mendisiplinkan masyarakat dalam protokol kesehatan dan lebih penting lagi masyarakat aman dari virus corona (Covid 19) dan mata rantai penyebarannya terputus” Ungkap Iptu Samanhudi selaku Kapolsek Ponre Polres bone saat dikonfirmasi lewat telpon”
( Mr. S – 27 )






















