BONE – Sat Lantas Polres Bone bersama Petugas gabungan lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di posko penyekatan Libureng (Perbatasan Kabupaten Bone dan Kabupaten Maros). Selasa (18/05/2021)
Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polres Bone, TNI, Dinas perhubungan, satpol PP dan dinas kesehatan kabupaten Bone melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di pos penyekatan Libureng dengan melakukan penyekatan kepada masyarakat, dan melakukan pengecekan surat keterangan sehat / negatif covid-19 pasca pelaksanaan hari raya idul fitri 2021 sebagai antisipasi penyebaran virus covid-19.
Posko Penyekatan Libureng sendiri merupakan salah satu Pintu keluar masuk masyarakat yang berasal dari Makassar dan Kabupaten lainnya. Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sekaligus sosialisasi kepada masyarakat yang melintas mengenai aturan larangan mudik lebaran 2021.
Aturan larangan mudik tersebut berlaku mulai tanggal 6 mei 2021 hingga 17 mei 2021 dan diperpanjang mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga tanggal 24 Mei 2021.
Sebelum pelaksanaan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) diawali dengan apel bersama Setelah melaksanakan apel selanjutnya anggota lantas dan petugas melanjutkan tugasnya dengan melakukan penyekatan dan pengecekan surat keterangan sehat / negatif covid-19 serta memutar balik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu kami juga membagikan masker dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan terkait dengan pentingnya protokol kesehatan selama pandemi covid 19 dengan menerapkan 5 M (Memakai masker, Mencuci Tangan Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan intraksi) yang berdasarkan surat edaran pemerintah no.13 tahun 2021 dalam upaya pengendalian covid-19.
Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H Kompol mengatakan jajarannya bersama petugas gabungan instansi lainnya siap melaksanakan tugas penyekatan hingga kegiatan ini selesai dilaksanakan sebagai upaya mengendalikan laju penyebaran virus covid-19.
Kami pun berharap agar masyarakat patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19 sehingga dapat menekan dan memutus mata rantai penyebarann Covid 19. Pungkasnya.”
ZQ31






















