Bone – Bengo, 19 April 2024 – Bhabinkamtibmas (Bhabinkamtibmas) Polsek Bengo Desa Samaenre, Aiptu Mustamin, melakukan tugasnya dengan mengantarkan dan menyerahkan surat panggilan klarifikasi kepada warga binaannya, yaitu An. Lel. Sinring, terkait kasus perzinahan. Tindakan ini dilakukan atas instruksi dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bone.
Surat panggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus perzinahan yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Aiptu Mustamin secara langsung menyerahkan surat panggilan tersebut kepada An. Lel. Sinring di rumahnya, dengan tujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan perzinahan yang melibatkan pihak yang bersangkutan.
Menurut Aiptu Mustamin, tindakan mengantarkan surat panggilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. “Kami melakukan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan klarifikasi dari pihak terkait guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, An. Lel. Sinring yang menerima surat panggilan tersebut menyatakan siap untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian guna memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang diselidiki. “Saya siap untuk menjelaskan semuanya kepada pihak berwajib. Saya percaya proses hukum akan berjalan dengan adil,” kata An. Lel. Sinring.
Kasus ini tetap dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bone. Aiptu Mustamin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum di masyarakat.
Demikianlah berita mengenai pengantaran surat panggilan klarifikasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bengo Desa Samaenre terkait kasus perzinahan. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Opr Sek Bengo






















