Bone – Manurungnge. Kepolisan Sektor Tanete Riattang Polres Bone terus melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid -19. Senin, 19/4/2021. Pagi
Operasi yustisi di pimpin oleh Ipda Usman , S.Sos Panit I Intel Polsek Tanete Riattang bersama 10 orang gabungan personel Polsek Tanete Riattang Polres Bone.
Penindakan dan penegakan protokol kesehatan covid – 19 tetap mengacu pada Peraturan Bupati Bone (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020.
Operasi yustisi pagi itu berhasil terjaring pelanggar prokes covid-19 sebanyak 5 orang masing – masing melanggar tidak menggunakan masker.
Petugas mengambil tindakan tengas dengan memberikan teguran sanksi sosial berupa hormat bendera, agar masyarakat lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ipda Usman.
Penindakan dan penegakan hukum protokol kesehatan di laksanakan saat kegiatan operasi yustisi di depan Mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone Jalan M.H.Thamrin Watampone.
Kapolsek Tanete Riattang Poles Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos menghimbau warga agar tetap menaati protokol kesehatan demi kebaikan bersama untuk memutus penyebaran covid-19.
Saat melakukan aktivitas diluar rumah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun. “ucapnya.
Laporan : Utta22






















