Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Daerah · 19 Feb 2025 10:14 WITA ·

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sidenreng Rappang


 Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sidenreng Rappang Perbesar

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang. Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan, S.H., dan didampingi oleh Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady, S.H., berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu Kab. Sidenreng Rappang.

Adapun kronologi penangkapan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yaitu Lk S dan Lk O (DPO).

Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh Lk PT (DPO) tiba di lokasi. Lk PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada Lk S, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan Lk S beserta barang bukti.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Lk O dan Lk PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, Lk Smengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Lk PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep

17 Mei 2026 - 12:35 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Upacara Penetapan Komponen Cadangan Unsur ASN Pemprov Sulsel Tahun 2026

13 Mei 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Kanwil DJBC Sulbagsel

7 Mei 2026 - 10:29 WITA

Kapolda Sulsel Pantau Langsung Aksi May Day 2026, Ribuan Personel Disiagakan

1 Mei 2026 - 14:20 WITA

Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

30 April 2026 - 17:36 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Raih Dua Penghargaan Nasional pada Rakernis Kortastipidkor Polri 2026

29 April 2026 - 16:03 WITA

Trending di Daerah