Bone – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan humanis kembali dilakukan oleh jajaran Polsek Mare. Kali ini, kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mare berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara damai dengan melibatkan kedua belah pihak.
Kapolsek Mare, AKP Agustino Latea menjelaskan bahwa langkah restorative justice dilakukan sebagai bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum. Kami berharap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Kapolsek Mare.
Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Mare dengan menghadirkan pihak korban, pelaku, keluarga masing-masing, serta aparat terkait. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kapolsek Mare juga menegaskan bahwa penerapan restorative justice tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban maupun pelaku.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijak guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Mare.
Dengan adanya penyelesaian perkara melalui restorative justice ini, diharapkan dapat mempererat kembali hubungan sosial antarwarga serta menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat.






















