Awangpone – Pemerintah Desa Bulumpare’e, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Bertempat di Aula Kantor Desa Bulumpare’e, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan terarah sesuai kebutuhan masyarakat.
Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam Awangpone, tenaga pendamping profesional, aparatur desa, serta berbagai elemen masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Camat Awangpone Andi Aidil Apriadi Sammang, S.IP., M.A.P., Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos., Danramil 06 Awangpone yang diwakili oleh Bhabinsa Sertu Sunardi, serta Kepala UPT Puskesmas Paccing drg. Hj. Yuliana Syam. Turut hadir pula Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muh. Sabir, S.Sos., Korcam TPP Ir. Muh. Tang, S.T., Petugas Gizi Puskesmas Paccing Rostania, S.Gz., dan Pendamping Desa Abdul Hakim, S.Sy.
Musyawarah yang berlangsung dengan lancar ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bulumpare’e, H. Abd. Muin, dengan didampingi Ketua BPD Bulumpare’e Santi. Turut hadir pula para kepala dusun, staf desa, tenaga kesehatan, kader desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, dengan jumlah peserta kurang lebih 30 orang. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat ini mencerminkan semangat kebersamaan dan transparansi dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos., siap mendukung dan mengawal seluruh proses pembangunan desa yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pengawasan penggunaan anggaran desa dan keterlibatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya bersama dalam menjaga kondusivitas serta akuntabilitas pemerintahan desa.
Kegiatan Musyawarah Desa ini ditutup dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, kader pembangunan masyarakat, dan tokoh masyarakat. Tim ini nantinya bertugas mengumpulkan data, menjaring aspirasi masyarakat, serta menyusun dokumen rencana kerja desa secara partisipatif. Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang lebih baik, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Awp~14)






















