Bone – Manurungnge. Kepolisan Sektor Tanete Riattang Polres Bone terus menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid -19. “Jumat, 18/06/2021.
Petugas operasi yustisi memberhentikan pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan terutama bagi yang tidak memakai masker saat berkendara.
Petugas yustisi memberikan sanksi sosial berupa pus up dan hormat bendera kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
Operasi yustisi berlangsung di depan kantor Polsek Tanete Riattang Jl. M.H.Thamrin Watampone yang dipimpin oleh perwira pengawas Ipda H.Usman, S.Sos
H.Usman menyebutkan penegakan hukum ini bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 khususnya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk bersabar menerimah cobaan ini dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama untuk memutus penyebaran covid-19. “tutupnya.
Laporan: utta






















