Bone – Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng Polres Bone di Dampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intel mendamaikan warga Desa Mulamenree Kecamatan Ulaweng yang Bersengketa tanah Warisan. 16/04/2022.
di Aula kantor Kepala Desa Mulamenree Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone telah di laksanakan giat Problem Solving melalui Mediasi / Focus Group Discussion ( FGD ) terkait persoalan tanah warisan yang menimbulkan penyerobotan tanah warisan secara sepihak.
Giat dihadiri oleh Kades Mulamenree bersama Bhabinkamtibmas Desa Mulamenree AIPDA RAHMAN serta Perangkat Desa Dan Kedua belah pihak Yang Bersengketa.
Adapun yang bersengketa terdiri dari pihak pertama dan kedua dan Telah dilakukan mediasi / problem solving antara:
– Pihak Pertama (ISTRI)
Per. Andi Norma, 60 tahun, Irt,Dusun bukku Desa Mulamenree Kec. Ulaweng Kab. Bone
– Pihak Kedua
Lel, FIRMAN, 48 tahun, Tani, Dusu bukku Desa Mulamenree Kec. Ulaweng Kab. Bone.
Terkait adanya tanah milik pihak pertama (PETTA LUSE ) yang terletak di dusun bukku desa Mulamenree kec. Ulaweng pihak pertama dan pihak kedua setelah dilakukan mediasi berdua antara per, A.Norma dan lel, Firman .
Maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat pernyataan sbb:
– Pihak pertama sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan/damai
– Pihak kedua menyanggupi permintaan pihak pertama
Bhabinkamtibmas AIPDA RAHMAN Menyampaikan Bahwa Giat Problem Solving tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau berdamai, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan damai dari kedua belah pihak. Tutup Bhabinkamtibmas.
Penulis :
DHARMAWANGSA






















