Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polres · 17 Agu 2025 10:14 WITA ·

Polres Bone Bongkar Dua Kasus Narkoba dalam Sepekan, Tiga Pelaku Diamankan


 Polres Bone Bongkar Dua Kasus Narkoba dalam Sepekan, Tiga Pelaku Diamankan Perbesar

BONE, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rentang waktu empat hari, dengan total tiga pelaku yang berhasil diamankan.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil menangkap dua terduga pelaku, yaitu AY alias Ad (22), yang beralamat di lokasi penangkapan, dan MM alias In (25), asal Jalan Madura, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.

Kedua terduga pelaku ditangkap di dalam rumah AY saat tengah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu Berat 0,90 Bruto
– Satu buah timbangan digital lengkap dengan kotak
– Peralatan untuk mengemas narkoba seperti pipet plastik, gunting, dan lakban
– Tiga unit handphone berbagai merek
– Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul

Dari pengakuan terduga pelaku, AY mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara berinisial B dengan sistem tempel menggunakan akun WhatsApp bernama “A”. Total lima paket sabu diperoleh AY , dan sebagian sudah terjual kepada pengguna lain.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bone, AY sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi di BNK Bone, namun kembali terlibat dalam jaringan narkoba, kali ini berperan sebagai pengedar bersama MM.

Kasus Kedua: Pengembangan Berujung Penangkapan Berantai

Empat hari kemudian, pada Jumat (15/8/2025) pukul 23.00 Wita, tim yang sama kembali melakukan penangkapan di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue. AM (45), seorang wiraswasta asal Dusun Benteng Barang, ditangkap saat memiliki dua sachet sabu ukuran kecil.

Saat penangkapan, AM sempat membuang barang bukti ke tanah, namun petugas berhasil mengamankannya. Dari interogasi, AM mengaku membeli sabu seharga Rp 300.000 dari SS alias ER.

Pengakuan ini memicu operasi pengembangan yang berujung pada penangkapan SS alias ER dalam kasus terpisah. Petugas juga mengamankan handphone Samsung yang digunakan AM untuk bertransaksi.

## Ancaman Hukuman Berat

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk kasus pertama, tersangka juga dijerat Pasal 132 ayat (1) yang mengancam hukuman lebih berat karena terbukti menyediakan dan mengedarkan narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.

# Komitmen Pemberantasan Narkoba

Keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam waktu singkat menunjukkan komitmen serius Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Metode penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan yang sistematis terbukti efektif dalam membongkar jaringan narkoba.

Satresnarkoba Polres Bone juga menunjukkan kemampuan dalam melakukan pengembangan kasus, di mana informasi dari tersangka pertama dapat mengarah pada penangkapan pelaku lainnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

RAY

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mentan RI dan Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Bone

12 Mei 2026 - 08:47 WITA

Kapolres Bone Pimpin Upacara Penutupan Latja Diktuba Polri 2026, Siswa dan Mentor Lepas Perpisahan Haru

7 Mei 2026 - 08:16 WITA

Polantas Bone Rutin Atur Lalu Lintas dan Bantu Anak Sekolah, Edukasi Warga Tertib di Jalan

30 April 2026 - 08:30 WITA

Tingkatkan Kemampuan Lapangan, Siswa Brimob Ikuti Pelatihan Turjawali di Sat Samapta Polres Bone

29 April 2026 - 09:30 WITA

Wakapolres Bone Berikan Arahan Disiplin Kepada Siswa Latja Jelang Jam Pelajaran Pertama

27 April 2026 - 10:09 WITA

Kabag SDM Polres Bone Berikan Motivasi Kepada Siswa Latja di Sela Penerimaan Materi

27 April 2026 - 09:48 WITA

Trending di Polres