Bone – Manurungnge. Seorang pengendara diberhentikan oleh petugas operasi yustisi dari Kepolisian Polsek Tanete Riattang, Polres Bone lantaran tidak memakai masker saat berkendara.
Operasi yustisi dengan sasaran pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 akan ditindak tegas dan diberikan himbauan pentingnya memakai masker untuk melindungi diri dari penyebaran covid-19.
Dari pantauan kamera wartawan terlihat seorang pengendara yang diberhentikan oleh petugas operasi yustisi lantaran tidak mengenakan masker.
Operasi yustisi berlangsung didepan mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone Jalan M.H.Thamrin Watampone Kabupaten Bone. “Sabtu (17/07/2021).
Perwira pengawas Aipda Makmur yang memimpin operasi yustisi menyebutkan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah masa pandemi covid -19.
Selain itu pihaknya juga menghimbau pengendara untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan covid -19 dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “ujarnya.
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Akp Andi Ikbal, S.Pd., SH mengatakan operasi yustisi ini digelar untuk memutus penyebaran covid-19.
“Warga yang didapati melanggar protokol kesehatan diberikan tindakan tegas berupa teguran lisan sanksi push up dan hormat bendera.
Protokol kesehatan ini adalah salah satu langkah yang paling efektif dalam memutus penyebaran covid-19 maka dari itu diminta kesadaran masyarakat untuk terus disiplin menerapkan prortokol kesehatan. “tutup kapolsek.
Laporan : utta






















