polresbonetribratanews.com – Bone.- Bermula dari adanya pemberitahuan dari pemerintah desa Mattampa WaliE perihal adanya warga yang terlibat permasalahan sengketa tanah, menyikapi hal tersebut bhabinkamtibmas desa Poleonro Aiptu Ishak berkoordinasi dengan pemerintah desanya serta babinsa dengan tujuan melakukan mediasi, kamis ( 17/2/2022 ).
Sebagaimana penyampaian pemerintah desa mattampa WaliE tentang warganya yang bernama H. Basri dan Hj. Aisyah yang mana keduanya terlibat kasus sengketa tanah yang berlokasi di dusun Assitange desa Mattampa WaliE.
Bahwa kemudian terhadap permasalahan tanah oleh kedua warga desa binaannya maka bhabinkamtibmas desa Mattampa WaliE Aiptu Ishak bersama babinsa Sertu Abidin dan Kepala desa Mattampa WaliE Mas’ udi beserta perangkatnya kemudian melakukan upaya mediasi bertempat di aula kantor desa mattampa Walie Kec. Lamuru Kab. Bone.
Turut hadir dalam kegiatan mediasi ini selain unsur tiga pilar didesa juga dihadiri kedua warga yang berperkara.
Saat kegiatan mediasi ini naik media, kegiatan atau upaya mediasi masih berlangsung mengingat kedua belah pihak belum menemui kata sepakat, sehingga sambil beristrahat sejenak kedua belah pihak diberi waktu dan kesempatan untuk berpikir, ” tutur Ishak.
Dihubungi melalui sambungan ponselnya Kapolsek Lamuru Iptu Welman yang sedang berada didesa Maspul dalam kegiatan vaksinasi mendampingi klinik madising Polres Bone, mengatakan bahwa sejatinya kasus tanah diselesaikan secara kekeluargaan saja,” tuturnya.
SA






















