BONE- Bantuan Lagsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) adalah merupakan kebijakan pemerintah dan harus tersalur kepada para warga yang telah ditentukan berdasarkan berdasarkan kriteria sebagai warga yang terdampak covid-19.
Kewajiban para pihak yang terkait Kepala Desa Abbumpungeng Andi Muhammad Ridha Kadir, S.Sos., MM., Bhabinkamtibmas Polsek Kajuara Bripka Henry Gunawan, pendamping kecamatan Firdaus ST, dan para Kepala Dusun untuk memantau dan mengawal penyalurannya guna mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
Kepala Desa Abbumpungeng Andi Muhammad Ridha Kadir, S.Sos., MM. mengawali sambutannya dengan mengingatkan tentang disiplin protokol kesehatan, selanjutnya menghimbau agar bantuan BLT yang diterima dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
” Sebelum saya menekankan agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan, masker wajib dipakai dalam setiap aktifitas diluar rumah terlebih bila ada kegiatan seperti penyaluran BLT saat ini semua wajib pakai masker guna mencegah terjadinya penularan covid-19 ,” ujar Andi Ridha.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Kajuara Polres Bone Bripka Henry Gunawan menyampaikan bahwa operasi yustisi masih terus dilaksanakan oleh Polsek Kajuara sehingga kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus selalu dilaksanakan.
” Hingga saat ini Polsek Kajuara masih rutin melaksanakan operasi yustisi, sehingga saya menghimbau agar setiap kali keluar rumah dan bepergian agar wajib memakai masker dan protokol kesehatan lainnya harus dipatuhi, pandemi covid-19 masih terjadi, jangan lengah, lindungi diri dan keluarga dirumah ,” ungkap Henry.
Untuk warga Desa Abbumpungeng yang menerima bantuan BLT-DD Tahap I eriode Januari Tahun 2021 sebanyak 170 orang dengan nilai sebesar Rp. 300.000/ KPM (Keluarga Penerima Mamfaat).
Arman”






















