polresbonetribratanews.com, BONE- Sehubungan dengan pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bone Nomor 37 Tahun 2020, Kapolsek Cina Pimpin Operasi Yustisi bersama Koramil 1407/12 Cina. Senin, (14/12/2020)
Kapolsek Cina Polres Bone Iptu Asman Sihombing Kanit bersama anggota Koramil 1407/12 yang menggelar Operasi Yustisi melakukan penerapan disiplin dengan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker akan ditindaki
” Kami dari Polsek Cina Polres Bone saat ini menggelar Operasi Yustisi kepada warga yang keluar rumah agar memakai masker dan yang keluar rumah tidak memakai masker akan kami tindaki sesuia peraturan Bupati Bone Nomor 37 tahun 2020,” ungkap Kapolsek
Salah seorang warga atas nama Fian yang kedapatan tidak memakai masker keluar rumah langsung di tindak oleh tim operasi yustitia kemudian diberikan pemahaman tentang Protokol kesehatan guna memutus rantai Covid 19.
” Saya mengapresiasi pihak Polsek Cina Polres Bone yang rutin turun memberikan himbauan kimi tidak jeberatan karna itu demi kebaikan kami dan juga menyambut baik adanya Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan. Ungkap Fian
Laporan : Dul-Ba






















