Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polsek Cenrana · 14 Jul 2022 10:10 WITA ·

Tahap II, Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Serahkan Tersangka Ke Jaksa


 Tahap II, Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Serahkan Tersangka Ke Jaksa Perbesar

Bone – Cenrana. Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka penganiayaan sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP/01/VI/2022/RESKRIM, tanggal 09 Juni 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua. Rabu (13/07/2022).

Kegiatan penyerahan tersangka atau tahap II perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial A ini dilaksanakan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P-21) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua. Penyerahan tersangka atau tahap II perkara penganiayaan ini dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Aipda Rais dan diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua.

Ditemui di tempat berbeda Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aipda Rais mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tahap I telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum dan tersangka A kami serahkan dalam keadaan baik dan sehat” Jelasnya.

“Dengan pelimpahan tersangka atau tahap II ini selesai dilaksanakan maka perkara ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan ” Tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka A dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

(Cenrana 21)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

‎Kunjungi Pos Satkamling Di Desa Binaannya, Aipda Jumadi Berikan Pembinaan

2 September 2026 - 19:25 WITA

‎Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Sambangi Warga

2 September 2026 - 19:21 WITA

‎Rutin Berkunjung, Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Aktif Menyambangi Warga.

31 Agustus 2026 - 19:22 WITA

‎Pererat Silaturahmi, Personel Polsek Cenrana Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

31 Agustus 2026 - 19:17 WITA

‎Rutin Melakukan Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Pantau Situasi Kamtibmas Di Desa

29 Agustus 2026 - 12:11 WITA

‎Jaga Kamtibmas Desa, Bhabinkamtibmas dan Warga Perkuat Kebersamaan di Pos Satkamling

29 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Trending di Polsek Cenrana