Bone – Cenrana. Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka penganiayaan sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP/01/VI/2022/RESKRIM, tanggal 09 Juni 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua. Rabu (13/07/2022).
Kegiatan penyerahan tersangka atau tahap II perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial A ini dilaksanakan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P-21) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua. Penyerahan tersangka atau tahap II perkara penganiayaan ini dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Aipda Rais dan diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone di Pompanua.
Ditemui di tempat berbeda Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aipda Rais mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tahap I telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum dan tersangka A kami serahkan dalam keadaan baik dan sehat” Jelasnya.
“Dengan pelimpahan tersangka atau tahap II ini selesai dilaksanakan maka perkara ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan ” Tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka A dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
(Cenrana 21)






















