Bone – Manurungnge. Inisial EW, (44), Wiraswasta, Warga Jalan Andi Celleng Watampone, Kabupaten Bone mendatangi Polsek Tanete Riattang, Polres Bone melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Diduga dilakukan oleh pelaku Inisial AW, (17), Pedagang, Warga Pasar Sentral Palakka Watampone, Kabupaten Bone di Pasar Setral Palakka Watampone Kabupaten Bone pada Kamis, 11/5/2023.
Awalnya transaksi jual beli di pasar sentral palakka antara pihak EW (pembeli) dengan AW (pedagang), EW membeli sayur wortel seharga Rp, 75.000-/kg kepada AW.
Kemudian kurang lebih 2 (dua) minggu EW kembali ke tempat jual AW kemudian marah- marah dengan alasan wortel yang dibelinya saat itu busuk dan meminta uangnya dikembalikan sehingga terjadi cekcok mulut hingga aksi dorong – mendorong dan pada saat itu diduga AW menganiaya EW.
Bhabinkamtibmas Aipda Ulpiadi memediasi kedua belah pihak dengan memberikan nasehat dan pemahaman hukum sehingga keduanya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum yang dituangkan dalam surat penyataan damai yang disaksikan Bhabinkamtibmas dan SPKT Polsek Tanete Riattang Polres Bone dan pihak keluarga kedua belah pihak.
Laporan : utta






















