Bone-Ulaweng — Personel Polsek Ulaweng mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan warga mengenai dugaan penyerobotan lahan di wilayah hukum Polsek Ulaweng, Kabupaten Bone, Rabu 2/9/26.
Kedatangan personel kepolisian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penguasaan lahan tanpa hak.
Di lokasi, personel Polsek Ulaweng melakukan pengecekan terhadap kondisi lahan serta mengumpulkan informasi awal dari pihak pelapor dan warga yang berada di sekitar lokasi.
Pengecekan TKP menjadi bagian dari proses penanganan laporan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan serta mencocokkannya dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
Dalam perkara dugaan penyerobotan lahan, kepolisian perlu melakukan pendalaman, termasuk memeriksa dokumen atau bukti kepemilikan maupun penguasaan lahan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui permasalahan tersebut.
Pihak kepolisian juga diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Status dugaan penyerobotan lahan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.






















