polresbonetribratanews.com – Petugas Satlantas Polres Bone memberikan imbauan dan peringatan kepada sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan di Pelabuhan Bajoe dan Di Terminal Petta Ponggawae Watampone Kabupaten Bone, Rabu (13/04/2022).
Sat Lantas Polres Bone akan menindak tegas truk yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya.
Truk ODOL dianggap sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan nyawa pengendara lainnya. Selain itu, truk ODOL juga memicu kerusakan jalan raya.
Kami akan tindak tegas truk ODOL yang melintas di wilayah hukum Polres Bone,” Ucap Kasat Lantas Polres Bone, AKK Andhika Trisna Wijaya, S.Ik usai melaksanakan sosialisasi larangan truk ODOL
AKP Andhika juga menambahkan pihak akan terus memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk.

Anggota kami juga sudah memasang spanduk berbunyi stop truk ODOL di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk.
Setelah sosialisasi ini, kalau masih ada sopir yang membandel mengangkut barang melebihi muatan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Dikatakannya, truk ODOL melanggar pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggarnya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” pungkasnya.”






















