Ulaweng – Kapolsek Ulaweng menghadiri kegiatan sosialisasi dampak pernikahan usia dini yang digelar di Desa Cani Sirenreng Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, tentang risiko serta konsekuensi pernikahan di usia yang belum matang.
Acara yang berlangsung di aula kantor Desa Cani Sirenreng dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga pendidik, serta para pelajar tingkat SMP dan SMA. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari pihak kesehatan, KUA, serta aparat kepolisian.
Dalam sambutannya, Kapolsek Ulaweng menyampaikan bahwa pernikahan usia dini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpengaruh terhadap psikologis, pendidikan, dan masa depan generasi muda.
“Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko putus sekolah, masalah ekonomi, hingga potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan usia dini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai pergaulan dan perencanaan masa depan.
Sementara itu, perwakilan dari tenaga kesehatan menjelaskan bahwa pernikahan di usia terlalu muda berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak, termasuk komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga angka pernikahan usia dini di Kecamatan Ulaweng dapat ditekan. Kapolsek Ulaweng juga menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan edukasi serta pembinaan kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan generasi muda di Ulaweng dapat lebih fokus dalam menempuh pendidikan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik sebelum memasuki jenjang pernikahan.






















