Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polsek Libureng · 12 Agu 2021 10:12 WITA ·

Ini Modus Penganiayaan Berat yang Berhasil Diringkus Unit Reaksi Cepat Polsek Libureng Polres Bone


 Ini Modus Penganiayaan Berat yang Berhasil Diringkus Unit Reaksi Cepat Polsek Libureng Polres Bone Perbesar

BONE – Aparat Kepolisian Sektor Libureng Polres Bone respon cepat atas aduan warga inisial TA mengenai tindak pidana Penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Appale Desa Laburasseng Kecamatan Libureng. Selasa (11/08/21) Malam.

Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tangan dingin Kanit Reskrim Polsek Libureng Bripka Taufan dan Kanit Intelkam Polsek libureng Polres Bone Bripka Erwin bersama 3 orang personil polsek. Ujar Bripka Taufan

Kepada wartawan Bripka Erwin ungkapkan Iya benar saya dapat telfon dari salah seorang warga inisial TA bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan parang yang dilakukan oleh pelaku inisial MR terhadap korban inisial TL

Tidak butuh waktu lama tim reaksi cepat polsek libureng berangkat ke TKP dan langsung melacak keberadaan pelaku dan pukul 20.45 pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. Ujar Bripka Erwin

Kepada wartawan Kanit Reskrim membeberkan motif pelaku dendam dan sakit hati mengenai tuduhan penggelapan dana Zakat Fitrah dan pengambil alihan kepengurusan Masjid Nurul Salam Di Dusunnya oleh korban sehingga di saat pelaku bertemu dengan korban kemudian Pelaku menanyakan tentang tugasnya sebagai pengurus Masjid diambil alih oleh korban dan seketika itu Pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh pelaku dengan cara memarangi bagian wajah, bagian leher belakang dan lengan sehingga menyebabkan luka terbuka yang cukup parah terhadap korban sehingga korban di larikan ke RSUD Kab.Sinjai

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP subs 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukumannya maksimal 8 Tahun kurungan penjara. Tutup Kanit Reskrim.

Laporan : SUFRI

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Pitumpidange Hadiri Pelantikan Pengurus MUI Kecamatan Libureng

28 Juli 2026 - 07:46 WITA

Kapolsek Libureng Hadiri Panen Perdana Jagung NK Perkasa Sakti di Desa Ponre-Ponre

27 Juli 2026 - 08:27 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Libureng Bersama Babinsa Laksanakan Gotong Royong di Desa Laburasseng

20 Juli 2026 - 07:18 WITA

Pastikan Keamanan Malam Minggu, Bripka Stardy F. Sambangi Warga Desa Mallinrung

20 Juli 2026 - 07:15 WITA

POLSEK LIBURENG LAKSANAKAN PENGAMANAN TURNAMEN SEPAK BOLA ILOLOGADING CUP I TAHUN 2026

25 Mei 2026 - 07:16 WITA

Anggota Polsek Libureng Lakukan Pengecekan Kesiapan Panitia Pilkades PAW Desa Mario

21 Mei 2026 - 08:08 WITA

Trending di Polsek Libureng