Menu

Mode Gelap
Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka Kapolres Bone Hadiri Rakor Forkopimda Sulawesi Selatan untuk Sukseskan Pilkada Aman dan Damai

Polsek Libureng · 12 Agu 2021 10:12 WITA ·

Ini Modus Penganiayaan Berat yang Berhasil Diringkus Unit Reaksi Cepat Polsek Libureng Polres Bone


 Ini Modus Penganiayaan Berat yang Berhasil Diringkus Unit Reaksi Cepat Polsek Libureng Polres Bone Perbesar

BONE – Aparat Kepolisian Sektor Libureng Polres Bone respon cepat atas aduan warga inisial TA mengenai tindak pidana Penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Appale Desa Laburasseng Kecamatan Libureng. Selasa (11/08/21) Malam.

Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tangan dingin Kanit Reskrim Polsek Libureng Bripka Taufan dan Kanit Intelkam Polsek libureng Polres Bone Bripka Erwin bersama 3 orang personil polsek. Ujar Bripka Taufan

Kepada wartawan Bripka Erwin ungkapkan Iya benar saya dapat telfon dari salah seorang warga inisial TA bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan parang yang dilakukan oleh pelaku inisial MR terhadap korban inisial TL

Tidak butuh waktu lama tim reaksi cepat polsek libureng berangkat ke TKP dan langsung melacak keberadaan pelaku dan pukul 20.45 pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. Ujar Bripka Erwin

Kepada wartawan Kanit Reskrim membeberkan motif pelaku dendam dan sakit hati mengenai tuduhan penggelapan dana Zakat Fitrah dan pengambil alihan kepengurusan Masjid Nurul Salam Di Dusunnya oleh korban sehingga di saat pelaku bertemu dengan korban kemudian Pelaku menanyakan tentang tugasnya sebagai pengurus Masjid diambil alih oleh korban dan seketika itu Pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh pelaku dengan cara memarangi bagian wajah, bagian leher belakang dan lengan sehingga menyebabkan luka terbuka yang cukup parah terhadap korban sehingga korban di larikan ke RSUD Kab.Sinjai

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP subs 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukumannya maksimal 8 Tahun kurungan penjara. Tutup Kanit Reskrim.

Laporan : SUFRI

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Jalan Poros Bone-Makassar Renggut Nyawa Pengendara Motor

16 September 2024 - 15:21 WITA

Di Pimpin Kapolsek Libureng, Pelaku Penganiayaan di Amankan

14 April 2024 - 16:50 WITA

Jumat Curhat Di Salah Satu Masjid Kapolsek Mare Dengarkan Curhatan Warga

3 Maret 2023 - 12:18 WITA

Laksanakan Jumat Curhat dengan Tokoh Masyarakat, Ini Harapan Kapolsek Libureng

6 Januari 2023 - 12:50 WITA

CegaH PMK Bhabinkamtibmas Polsek Libureng Dampingi Vaksinasi Hewan

6 November 2022 - 09:47 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Mattiro Walie Polsek Libureng Dampingi Tim Verifikasi Dana Desa Kec. Libureng Kab. Bone

5 November 2022 - 07:00 WITA

Trending di Polsek Libureng