Menu

Mode Gelap
Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Polres Bone Polda Sulsel Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026 Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Libatkan Jaringan, Kasus Narkoba Bone Terungkap: Dari Pemakai di Amali hingga Pengedar di Ajangale Diamankan Polisi.

Polsek Libureng · 12 Agu 2021 10:12 WITA ·

Ini Modus Penganiayaan Berat yang Berhasil Diringkus Unit Reaksi Cepat Polsek Libureng Polres Bone


 Ini Modus Penganiayaan Berat yang Berhasil Diringkus Unit Reaksi Cepat Polsek Libureng Polres Bone Perbesar

BONE – Aparat Kepolisian Sektor Libureng Polres Bone respon cepat atas aduan warga inisial TA mengenai tindak pidana Penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Appale Desa Laburasseng Kecamatan Libureng. Selasa (11/08/21) Malam.

Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tangan dingin Kanit Reskrim Polsek Libureng Bripka Taufan dan Kanit Intelkam Polsek libureng Polres Bone Bripka Erwin bersama 3 orang personil polsek. Ujar Bripka Taufan

Kepada wartawan Bripka Erwin ungkapkan Iya benar saya dapat telfon dari salah seorang warga inisial TA bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan parang yang dilakukan oleh pelaku inisial MR terhadap korban inisial TL

Tidak butuh waktu lama tim reaksi cepat polsek libureng berangkat ke TKP dan langsung melacak keberadaan pelaku dan pukul 20.45 pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. Ujar Bripka Erwin

Kepada wartawan Kanit Reskrim membeberkan motif pelaku dendam dan sakit hati mengenai tuduhan penggelapan dana Zakat Fitrah dan pengambil alihan kepengurusan Masjid Nurul Salam Di Dusunnya oleh korban sehingga di saat pelaku bertemu dengan korban kemudian Pelaku menanyakan tentang tugasnya sebagai pengurus Masjid diambil alih oleh korban dan seketika itu Pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh pelaku dengan cara memarangi bagian wajah, bagian leher belakang dan lengan sehingga menyebabkan luka terbuka yang cukup parah terhadap korban sehingga korban di larikan ke RSUD Kab.Sinjai

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP subs 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukumannya maksimal 8 Tahun kurungan penjara. Tutup Kanit Reskrim.

Laporan : SUFRI

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Libureng Panen Bawang di Lahan Pekarangan Bergizi Mapolsek Libureng

3 September 2025 - 08:43 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Libureng Sambangi Karyawan PG Camming, Sampaikan Pesan Kamtibmas

3 September 2025 - 08:37 WITA

Personel Polsek Libureng Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

31 Agustus 2025 - 07:42 WITA

Personel Polsek Libureng Gelar Patroli Malam, Wujudkan Kamtibmas Kondusif ‎

30 Agustus 2025 - 07:16 WITA

Kapolsek Libureng Pimpin Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

6 Juli 2025 - 09:29 WITA

Polsek Libureng Bakti Sosial Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 79 

14 Juni 2025 - 21:49 WITA

Trending di Polsek Libureng