Kapolsek Palakka Berikan Penyuluhan Hukum Tentang KDRT di Desa Panyili
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga serta mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kapolsek Palakka bersama personel melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada warga di Desa Panyili, Kecamatan Palakka.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam lingkungan keluarga. Dalam penyampaiannya, Kapolsek Palakka menjelaskan bahwa KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi korban maupun keluarga.
Kapolsek Palakka mengimbau masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan cara yang baik, mengedepankan komunikasi, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain memberikan pemahaman terkait aturan hukum tentang KDRT, personel Polsek Palakka juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, diharapkan masyarakat Desa Panyili semakin memahami pentingnya menjaga keharmonisan keluarga serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Palakka.






















