Bone ~ Awangpone, Sabtu (12 /03/2022). Polsek Awangpone Polres Bone gelar operasi yustisi guna menekan penyebaran COVID-19, masyarakat yang terjaring operasi merupakan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan (prokes) akan dikenakan sanksi tegas dari petugas.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP AGUS, S.H. mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar prokes ini telah ditingkatkan sejak bulan lalu. Mereka yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan misalnya, langsung mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka yang terjaring operasi yustisi, langsung diberikan sanksi saat itu juga. Ada yang mendapat sanksi berupa teguran, peringatan tertulis hingga sanksi sosial,” katanya.
Kebijakan ini merujuk pada instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Sanksi seperti ini untuk memberikan efek jera. Ini juga demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujarnya.
“Dalam operasi ini, kami turut menggandeng unsur terkait. Sehingga, operasi ini dilakukan secara masif di seluruh wilayah,” tegas AKP AGUS, S.H.
(Awp~14)