Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polres · 10 Jul 2025 17:46 WITA ·

Polres Bone Berhasil Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, 9 Pelaku Ditangkap Dalam Sepekan


 Polres Bone Berhasil Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, 9 Pelaku Ditangkap Dalam Sepekan Perbesar

Bone, Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menorehkan hasil signifikan dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam rentang waktu 3 hingga 8 Juli 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan 9 orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bone.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Jalan Macan, Kelurahan Watampone. Pelaku berinisial DNL (22) warga Desa Mallari, Awangpone, ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu. DNL mengaku memperoleh sabu tersebut seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial MMT melalui sistem tempel.

Kemudian, Sabtu, 5 Juli 2025, polisi menangkap pelaku berinisial HRD (27) di pinggir Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bajoe. Pelaku kedapatan membuang barang bukti satu sachet sabu ke tanah saat hendak ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, HRD membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari temannya berinisial FNG, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Berlanjut pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 00.20 WITA, polisi menangkap BQR (24) di teras rumahnya di Kelurahan Lonrae. Satu sachet sabu ditemukan di bawah kursi. BQR mengaku menerima barang tersebut dari MNR atas suruhan IKN seharga Rp 200 ribu.

Masih di hari yang sama, pukul 22.30 WITA, penangkapan dilakukan terhadap pelaku ANS (23) di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka. ANS mengaku membeli sabu seharga Rp 1,2 juta dari WFR (39) melalui perantara ASR (30). Kedua pelaku, WFR dan ASR, berhasil diamankan saat dilakukan pengembangan di Kelurahan Jeppee.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 16.30 WITA, polisi menangkap ADK (27) di lorong Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Dari tangan ADK disita dua sachet sabu dan alat takar sabu. Dari pengakuan ADK, barang tersebut dibelinya dari ADS (26). Hasil pengembangan, polisi mengamankan ADS di hari yang sama pukul 17.00 WITA di Macanang. Saat diamankan, ADS kedapatan memiliki 21 sachet sabu, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu handphone.

Masih di hari Selasa, pukul 20.30 WITA, pelaku berinisial ERL (30) ditangkap di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu. ERL kedapatan membawa 10 sachet sabu dalam tas hitam. Ia mengaku membeli sabu tersebut dari ADS seharga Rp 1,4 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyatakan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rentetan penangkapan ini adalah hasil dari pemetaan wilayah rawan dan kerja keras tim kami yang terus mengedepankan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berhenti memburu pelaku lainnya termasuk jaringan pengedar yang memasok barang haram ini,” tegas Iptu Adityatama.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dan kerja cepat personel Polres Bone.

“Polres Bone berkomitmen mewujudkan wilayah bebas narkoba. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan berani melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba dengan mengedepankan tindakan hukum yang tegas dan terukur demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

(Emank)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Kasus Sabu Hampir 500 Gram, Dua Pelaku Diamankan

5 April 2026 - 13:40 WITA

Sidang Kelulusan Terbuka Tahap Administrasi Awal Penerimaan Polri TA 2026, Pabanrim Polres Bone Tegaskan Prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis

3 April 2026 - 13:09 WITA

Monitoring dan Pengecekan SPBU, Polres Bone Pastikan Stok BBM Aman dan Penyaluran Lancar

31 Maret 2026 - 08:28 WITA

Ops Ketupat: Polantas Bone Intensifkan Pengaturan dan Edukasi Keselamatan Berkendara

25 Maret 2026 - 07:39 WITA

Kapolres Bone Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan, Beri Semangat Personel Operasi Ketupat 2026

20 Maret 2026 - 09:55 WITA

Polres Bone Bersama TNI dan Pemerintah Gelar Pasukan Gabungan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

20 Maret 2026 - 09:51 WITA

Trending di Polres