Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 10 Jul 2025 17:46 WITA ·

Polres Bone Berhasil Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, 9 Pelaku Ditangkap Dalam Sepekan


 Polres Bone Berhasil Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, 9 Pelaku Ditangkap Dalam Sepekan Perbesar

Bone, Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menorehkan hasil signifikan dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam rentang waktu 3 hingga 8 Juli 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan 9 orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bone.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Jalan Macan, Kelurahan Watampone. Pelaku berinisial DNL (22) warga Desa Mallari, Awangpone, ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu. DNL mengaku memperoleh sabu tersebut seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial MMT melalui sistem tempel.

Kemudian, Sabtu, 5 Juli 2025, polisi menangkap pelaku berinisial HRD (27) di pinggir Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bajoe. Pelaku kedapatan membuang barang bukti satu sachet sabu ke tanah saat hendak ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, HRD membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari temannya berinisial FNG, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Berlanjut pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 00.20 WITA, polisi menangkap BQR (24) di teras rumahnya di Kelurahan Lonrae. Satu sachet sabu ditemukan di bawah kursi. BQR mengaku menerima barang tersebut dari MNR atas suruhan IKN seharga Rp 200 ribu.

Masih di hari yang sama, pukul 22.30 WITA, penangkapan dilakukan terhadap pelaku ANS (23) di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka. ANS mengaku membeli sabu seharga Rp 1,2 juta dari WFR (39) melalui perantara ASR (30). Kedua pelaku, WFR dan ASR, berhasil diamankan saat dilakukan pengembangan di Kelurahan Jeppee.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 16.30 WITA, polisi menangkap ADK (27) di lorong Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Dari tangan ADK disita dua sachet sabu dan alat takar sabu. Dari pengakuan ADK, barang tersebut dibelinya dari ADS (26). Hasil pengembangan, polisi mengamankan ADS di hari yang sama pukul 17.00 WITA di Macanang. Saat diamankan, ADS kedapatan memiliki 21 sachet sabu, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu handphone.

Masih di hari Selasa, pukul 20.30 WITA, pelaku berinisial ERL (30) ditangkap di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu. ERL kedapatan membawa 10 sachet sabu dalam tas hitam. Ia mengaku membeli sabu tersebut dari ADS seharga Rp 1,4 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyatakan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rentetan penangkapan ini adalah hasil dari pemetaan wilayah rawan dan kerja keras tim kami yang terus mengedepankan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berhenti memburu pelaku lainnya termasuk jaringan pengedar yang memasok barang haram ini,” tegas Iptu Adityatama.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dan kerja cepat personel Polres Bone.

“Polres Bone berkomitmen mewujudkan wilayah bebas narkoba. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan berani melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba dengan mengedepankan tindakan hukum yang tegas dan terukur demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

(Emank)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Bone Gelar Syukuran

11 September 2026 - 16:09 WITA

Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone

11 September 2026 - 09:03 WITA

Gerak Cepat Polsek Dua Boccoe Tangani Kebakaran Rumah Warga, Polisi Bersama Damkar dan Masyarakat

10 September 2026 - 13:35 WITA

Polisi Intensifkan Patroli Blue Light di Titik Rawan pada Malam Hari

10 September 2026 - 07:22 WITA

Polisi Intensifkan Patroli Blue Light di Titik Rawan pada Malam Hari

10 September 2026 - 07:20 WITA

KBO Sat Binmas Polres Bone Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Imbauan Pencegahan Kebakaran kepada Jemaah Masjid Nurul Yaqin

10 September 2026 - 07:13 WITA

Trending di Polres