Bone – Cenrana. Dengan berbagai cara dan upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang melaporkan masalahnya ke Kepolisian, sehingga tugas dan tanggung jawab Unit Reskrim tingkat Polsek adalah dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berbagai pelayanan hukum.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Bripka H. Asparman,SH. memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan melakukan pemeriksan kepada saksi korban yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang telah dialaminya. Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Cenrana Bripka H. Asparman,SH. berupaya membuat terang dugaan tindak pidana pengancaman yang dialami saksi korban di Desa Latonro Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Dalam membuat terang suatu perkara tindak pidana minimal kita dari Kepolisian harus mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status suatu kejadian dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ucap Kanit Reskrim.
Sementara itu Kapolsek Cenrana Polres Bone Akp Muh. Arfah mengatakan bahwa pemeriksan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Cenrana kepada warga. Jelas Kapolsek Cenrana.
(M21).






















