Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Sat Lantas · 10 Feb 2021 08:35 WITA ·

Ujian Teori & Praktek Satpas SIM Polres Bone, Bagi Pemohon Fungsinya Apa Ya ?


 Ujian Teori & Praktek Satpas SIM Polres Bone, Bagi Pemohon Fungsinya Apa Ya ? Perbesar

 

polresbonetribratanews.com, BONE – Salah satu persyaratan utama dalam proses penerbitan SIM adalah Syarat administrasi, usia, serta sehat jasmani dan rohani. Setiap pemohon SIM diwajibkan lulus ujian teori dan ujian praktek apabila ingin memiliki SIM.

Oleh karena itu Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM Polres Bone secara rutin melaksanakan kegiatan tersebut, Personil Satpas, Bripka Amiruddin K SM Dan Briptu Burhanuddin Nampak memberikan pencerahan atau pengarahan pada pelaksanaan ujian teori maupun uji praktek bagi pemohon SIM, tentang mekanisme ujian yang akan dilaksanakan, mengawasi dan menjelaskan tentang tata cara menjawab soal yang telah disiapkan petugas.

Pelaksanaan Ujian Teori dan Ujian Praktek kepada Pemohon Sim (Surat Izin Mengemudi) bertempat di Ruang Praktek Ujian, Gedung Pelayanan Terpadu Mapolres Bone. Selasa (09/01/2021)

Pelaksanaan ujian teori bagi masyarakat pemohon SIM agar pengendara mempunyai pengetahuan, kemampuan mengenai peraturan perundang undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor dan tata cara berlalu lintas yang sopan, disiplin, berkeselamatan untuk dirinya sendiri dan berkeselamatan untuk orang lain.

Dan apabila pemohon tidak mengikuti rangkaian ujian sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat memiliki Surat Ijin Mengemudi.

Mengapa harus diuji, Sebab Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan suatu tanda pemberian hak istimewa kepada seseorang yang telah lulus uji dimana Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan, kemampuan yang berkaitan dengan peraturan/perUU-an berlalu lintas. Kompetensi mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan kepekaan serta kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.”

“KST”

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Bone Pengamanan Malam Takbir Idul Adha

29 Mei 2026 - 07:28 WITA

Polantas Menyapa Mappatabe, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Untuk Pembina PKS MTs 1 Bone

26 Mei 2026 - 10:57 WITA

Penyuluhan Kamseltibcar Lantas, Polantas Bone Tekankan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas Ke Tukang Ojek

25 Mei 2026 - 07:42 WITA

Tumpahan Oli di Jalan MT Haryono, Polantas Bone Turun Pengaturan Lalu Lintas

25 Mei 2026 - 07:30 WITA

Satlantas Polres Bone Edukasi Pengendara Tanpa Plat Nomor Kendaraan

22 Mei 2026 - 13:01 WITA

Commander Wish Sore Satlantas Polres Bone Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas

14 Mei 2026 - 07:30 WITA

Trending di Sat Lantas