Ulaweng – Bone, Bhabinkamtibmas Desa Lilina Ajangale, Aiptu Mustamin, bersama Kepala Dusun Sura, Andi Nurqalbi, menyambangi warga binaannya,atas nama Syamsuddin, di kediamannya yang berada di Dusun Sura RT 007/RW 001, Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan dari Lel. Zainuddin terkait dugaan ancaman serta perusakan pagar batas tanah kebun yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Lel. Syamsuddin dan Lel. Zainuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Dusun melakukan komunikasi dan pendekatan secara persuasif kepada Syamsuddin guna mengetahui situasi serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Diketahui, permasalahan batas tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, pihak Lel. Zainuddin dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara.
Putusan tersebut juga telah dilaksanakan melalui proses eksekusi di lokasi objek sengketa.
Bhabinkamtibmas Aiptu Mustamin mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait agar tetap menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu perselisihan maupun gangguan kamtibmas, serta menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan dan dilaksanakan sesuai prosedur.
Kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mencegah terjadinya konflik sosial di wilayah Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng.
Operator Polsek Ulaweng






















