Menu ✖

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 9 Okt 2025 08:24 WITA ·

Tiga Pemuda di Bone Ditangkap Polisi, Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu


 Tiga Pemuda di Bone Ditangkap Polisi, Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Watampone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pemuda masing-masing berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Penindakan ini bermula dari tertangkap tangannya pelaku BG yang kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge.

Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku BG mengakui bahwa sabu tersebut ia pesan dari FD seharga Rp100.000. Barang haram itu kemudian dikirim oleh FB, yang bertindak sebagai kurir.

“Dari hasil interogasi, pelaku BG mengakui sabu tersebut dibeli dari FD melalui perantara FB. Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FB dan FD,” jelas Iptu Adityatama, Sabtu (4/10/2025).

Lebih lanjut, Kasatnarkoba menyampaikan bahwa FB mengakui dirinya hanya sebagai perantara yang diminta oleh FD untuk menyerahkan sabu tersebut kepada BG. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan FD, yang akhirnya mengakui perbuatannya sebagai penjual narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penimbangan, barang bukti sabu seberat 0,12 gram ditemukan dan diamankan dari tangan pelaku. Meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil, ketiganya tetap diproses lanjut karena terlibat sebagai jaringan peredaran narkotika di wilayah Bone.

“Ketiganya kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti seberat 0,12 gram ini tetap kami proses karena mereka bukan hanya pengguna, tapi bagian dari jaringan peredaran,” tegas Iptu Adityatama.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Bone dalam menekan peredaran narkoba di masyarakat, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku agar tidak bermain-main dengan barang haram tersebut.

E21

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JALIN SINERGITAS, PERSONEL POLSEK SIBULUE SAMBANGI KANTOR DAMKAR KECAMATAN SIBULUE

6 November 2026 - 19:59 WITA

Wujud Kepedulian Terhadap Kebersihan Tempat Ibadah, Waka Polsek Sibulue Bersama Personil Polsek Sibulue dan Warga Laksanakan Gotong Royong

6 November 2026 - 19:57 WITA

Waka Polsek Sibulue Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Program Jumat Keliling

6 November 2026 - 19:55 WITA

‎Kapolsek Awangpone Musyawarah Desa Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Awolagading

6 November 2026 - 05:22 WITA

‎Kapolsek Awangpone Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Carebbu ‎

6 November 2026 - 05:08 WITA

Kapolsek Awangpone Musyawarah Desa Penyusunan dan Penetapan APBDes Tahun 2026 di Desa Abbanuang

6 November 2026 - 05:01 WITA

Trending di Headline