BONE – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Lingkungan Salampe, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah MA (43),seorang nelayang warga Lingkungan Salampe, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, AIPTU Tahir, bersama personil Polsek Sibulue.
Kejadian bermula pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Dusun Mallelling, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Korban yang bernama Hj. Maulana (62), seorang pekerja swasta yang beralamat di Dusun Pakkawalenna, Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, mengalami kejadian yang tidak menyenangkan.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama keluarganya yang seorang pria menuju kampung Mallelling. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor mendekati korban dan menjambret kalung emas yang sedang dikenakan korban.
Pelaku dengan cepat merampas kalung emas seberat 15 gram (23 karat) dari leher korban, kemudian melarikan diri ke arah Botto, Desa Pattiro Sompe. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 25.500.000.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibulue Polres Bone. Tim investigasi segera melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sibulue, AIPTU H. Gusnaedi, bersama anggota Polsek Sibulue berhasil melakukan identifikasi terhadap identitas pelaku melalui penyelidikan intensif. Setelah identitas Terduga pelaku berhasil diungkap, tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone segera dihubungi untuk melakukan penangkapan.
Berkat kerjasama yang solid antara Polsek Sibulue dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, pada Selasa malam (8/7/2025), Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya.
Dalam interogasi, Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurut pengakuan MA, ia telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya karena sering melihat korban menggunakan kalung emas saat beraktivitas di sekitar Pasar Pattiro Bajo.
“Pelaku mengaku bahwa pada hari kejadian, ia memantau korban di area pasar dan mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor. Ketika melihat kesempatan, pelaku langsung mendekat dan menarik paksa kalung emas yang sedang dikenakan korban,” ungkap sumber kepolisian.
Terduga pelaku juga mengaku telah menjual kalung emas hasil curiannya dengan harga Rp 21.450.000 dan menggunakan uang tersebut untuk membayar beberapa hutangnya. Dari pengakuan Terduga pelaku, diketahui bahwa ia memiliki banyak hutang, salah satunya akibat kerugian dari aktivitas judi online yang dilakukannya.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 (satu) buah perhiasan kalung emas 23 karat seberat 15 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi
Terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Sibulue untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan dakwaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.I.K., mengapresiasi kerja keras tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. “Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus tingkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kecamatan Sibulue dan sekitarnya. (end)






















