Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Senin Tanggal 04 juli 2022, sekitar pukul 11.30 Wita, Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone mendamaikan warga masyarakat Desa Kading yang bersengketa.
AIPDA AKMAL, SH selaku Ps. Kanit RESKRIM Polsek Awangpone Polres Bone, melaksanakan kegiatan Mediasi atau yang dikenal dengan istilah Problem Solving melalui Mediasi / Focus Group Discussion ( FGD ) terkait persoalan tanah yang dipersengketakan.
Giat Problem Solving yang bertempat di kantor Desa Kading menghasilkan kesepakatan bersama bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara keluargaan atau berdamai, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan damai dari kedua belah pihak.
Adapun yang bersengketa terdiri dari pihak pertama an. M. SAHIR, 60 tahun, alamat Gelora, Desa Kading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone dengan pihak kedua an. TANGSI, 57 tahun, alamat Gelora, Desa Kading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone .
Setelah dilakukan mediasi oleh personil Polsek Awangpone bersama Pemerintahan desa maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengerjakan lokasi obyek tanah tersebut sampai ada putusan dari pengadilan negeri.
Giat dihadiri oleh ANDI TUTY SURYANI S.Pd. yang merupakan Kepala Desa Kading bersama Aiptu Solo yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone serta beberapa orang tokoh masyarakat dari lokasi tanah yang dipersengketakan tersebut.
(Awp~14)