Menu

Mode Gelap
Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Polres Bone Polda Sulsel

Polres · 8 Mei 2025 12:41 WITA ·

Operasi Narkoba di Jalan Manurunge: Polisi Tangkap Pemilik dan Pengedar Sabu, Empat Lainnya Positif Urine


 Operasi Narkoba di Jalan Manurunge: Polisi Tangkap Pemilik dan Pengedar Sabu, Empat Lainnya Positif Urine Perbesar

Bone, 2 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa pelaku, dan mengamankan total tujuh orang dalam operasi yang dilakukan di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang yakni ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ. Berdasarkan pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. WY diketahui sebagai orang yang menjual sabu milik ER, sementara ZA merupakan pihak yang sebelumnya menyerahkan sabu tersebut kepada ER.

Sebelum penggerebekan terjadi, ER diketahui meminta bantuan kepada AK, YY, dan AR untuk datang ke rumahnya guna membantu mengangkat barang-barang karena ia berencana pindah rumah. Ketiganya datang murni untuk membantu secara fisik tanpa mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba.

Setelah ER diamankan, pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan ER bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial ZA. Atas informasi ini, petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Dalam proses tersebut, ZA datang ke lokasi dengan dibonceng oleh HZ menggunakan sepeda motor karena ZA tidak memiliki kendaraan sendiri. Dari pengembangan ini, ZA akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi narkoba semua orang di TKP biasanya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal. “Ini prosedur standar, tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka,” tegas IPTU Adityatama.

Polisi mengamankan semua orang di TKP untuk lima alasan utama: menentukan keterlibatan masing-masing, memastikan identitas, mengamankan saksi potensial, menghindari gangguan pada proses penangkapan, dan mengembangkan bukti tambahan.

Tindakan ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan menahan seseorang tanpa alasan yang sah atau bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

Mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi berwenang mengamankan selama maksimal 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama jika diperlukan.

Dan jika dalam waktu penangkapan tidak cukup bukti maka kembali ditegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone adalah terlibat penyalagunaan Narkoba atau dapat jadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AK, YY, dan AR tidak memiliki keterlibatan dalam kasus narkoba, dan keberadaan mereka di lokasi hanya untuk membantu ER mengangkat barang. Sementara HZ juga tidak terlibat dalam transaksi sabu dan hanya membantu ZA dengan memboncengkan ke lokasi, sehingga keempat orang ini dinyatakan tidak berkaitan dengan barang bukti sabu.

Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika. Meski tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk assessment menentukan dan dinilai apakah seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba memerlukan rehabilitasi, serta untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba.

 

Emank21

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Personel Polres Bone dan Sat Brimob Yon C Bone Korve di Sekitar TPI Bajoe, Wujud Dukungan Arahan Presiden

13 Februari 2026 - 10:31 WITA

Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

12 Februari 2026 - 14:35 WITA

Peringati HPN 2026, Jurnalis Bone FC Ganjar Kasat Lantas Polres Bone Penghargaan, Pejabat Responsif dan Informatif

9 Februari 2026 - 07:51 WITA

Dukung Penanganan Sampah Nasional, Wakapolres Bone Pimpin Korve Gabungan Polres dan Brimob

6 Februari 2026 - 08:03 WITA

Sat Binmas Polres Bone Gelar Anev Bhabinkamtibmas

4 Februari 2026 - 08:36 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Pimpin Sosialisasi Ops Keselamatan 2026

4 Februari 2026 - 08:24 WITA

Trending di Polres