Bone-Bengo, Pada hari ini Jumat 07 Maret 2024 Bripka Hasan Hasari, SH selaku Kanit Res Polsek Bengo bersama Brigpol Achmad Nur, Banit RES, dengan tegas mengantar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pencurian hewan ternak. Kasus ini melibatkan tersangka Andi Tape dan Abd Rahman.
Kedua petugas kepolisian ini memastikan kelancaran proses hukum dengan mengantarkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bone di wilayah Lapri. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian hewan ternak yang merugikan para peternak di daerah tersebut.
Bripka Hasan Hasari, SH menegaskan komitmen Polsek Bengo dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya. “Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti setiap kasus demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan pengantaran SPDP ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus kriminal. Dengan proses hukum yang berjalan efisien, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Kejaksaan Negeri Bone akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Andi Tape dan Abd Rahman berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam penyidikan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap bekerja sama dengan aparat keamanan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Opr Sek Bengo






















