polresbonetribratanews.com – Bone – Manururngnge. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Watampone Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negri Watampone
Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Hasan Husri menyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Watampone yang diterima oleh Faisah, SH., M.H selaku jaksa penuntut umum,”Jum’at, (07/01/2022).
Sebelum penyerahan tersangkah pihak reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Klinik Maddising Polres Bone guna memperoleh surat keterangan berbadan Sehat Covid-19 dan hasil Rafid tes dinyatakan negatif.
Kronologis kejadian dimana tersangka Inisial RH mengikuti korban dari belakan kemudian tersangka memepet korban lalu menarik tas milik korban yang berisikan emas 2 gram,Uang tunai Rp.1.500.000,1 unit Handpone Merk Vivo dan 1 unit Hanpone merk Nokia
Kata Ipda Hasan Husri Tersangka inisial RH (21 th) sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Watampone dalam perkara tindak pidana Pencurian (Jambret) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 2 ke-1e Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara“Ujarnya
“Alhamdulilah rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,”Ucap Ipda Hasan Husri
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Ikbal, S.Pd,MH menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh unit reskrim polsek tanete riattang Polres Bone,”Tutup Kompol Andi Ikbal, S.Pd,MH
Rustan






















