Bone – Manurunge, Respons cepat ditunjukkan Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone dalam menangani kasus dugaan pencurian di Lingkungan Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Pengungkapan tersebut berawal saat korban mendatangi tempat usaha berupa konter handphone miliknya sekitar pukul 09.00 WITA. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu konter dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa bagian dalam, korban mengetahui sejumlah kartu voucher isi ulang telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/212/XI/2026/SPKT III/SEK TANETE RIATTANG/RES BONE/POLDA SULSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Tanete Riattang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial GNW (27), warga Kelurahan Labotto, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya serta menyampaikan bahwa sebagian voucher yang diambil telah dijual.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi penjualan di Jalan M.H. Thamrin dan berhasil mengamankan 10 lembar voucher Telkomsel dari seorang pria berinisial BHI (36), warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 43 lembar voucher, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan sebagai sarana, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan voucher untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot.
Kapolsek Tanete Riattang Akp Budiawan,S.IP., M.M membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa melalui gerak cepat dan kerja penyelidikan Tim Opsnal III Reskrim, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Tanete Riattang dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana secara profesional.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
EAT 39




















