Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polsek Cina · 7 Feb 2023 19:48 WITA ·

Bhabinkamtibmas Polsek Cina Polres Bone Bersama Dengan Bhabinsa Dampingi Petugas PTSL Dalam Pengukuran Tanah Di Desa Binaan.


 Bhabinkamtibmas Polsek Cina Polres Bone Bersama Dengan Bhabinsa Dampingi Petugas PTSL Dalam Pengukuran Tanah Di Desa Binaan. Perbesar

Bone – Cina,Bhabinkamtibmas Polsek Cina Bripka A Jusman bersama Bhabinsa Koramil Cina Serma Sarifuddin melaksanakan kegiatan pendampingan Pengukuran Program PTSL (Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) di wilayah Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone ,Selasa (7/2/2023)pukul 09.00 wita.

Kegiatan Bhabinkamtibmas Bripka A Jusman dalam mendekatkan dengan masyarakat salah satunya dengan kegiatan sambang di wilayah Kelurahan binaan dengan melakukan pendampingan pengukuran tanah bagi para pemohon PTSL (Program Tanah Sistem Lengkap) pengajuan warga kepada BPN ,Bripka A Jusman dalam pertemuan dengan warga binaanya mengatakan perlunya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah dimiliki, dari adanya pendaftaran sertifikat yang diajukan ke BPN pihaknya mendukung sekali.

Sertifikat merupakan bukti yang diakui negara atas sebidang tanah yang dimiliki. Menurut keterangan Bripka A Jusman, “PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Pedesaan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.” “Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.” jelas Bripka A Jusman.

“PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.” pungkas Bripka A Jusman.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Amin Desa Kawerang Kecamatan Cina Kabupaten Bone

23 September 2025 - 07:38 WITA

Personil Polsek Cina Laksanakan Pengamanan di SPBU Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina

4 September 2025 - 07:45 WITA

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gabah di Kecamatan Cina, Bone

28 Agustus 2025 - 14:33 WITA

Sinergitas Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Warga Desa Lompu dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

13 Juni 2025 - 11:43 WITA

Giat Pengamanan Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H Berlangsung Khidmat dan Aman di Masjid Jami’ul Khaeriyah Tanete, Kecamatan Cina

7 Juni 2025 - 10:17 WITA

Sosialisasi Mitigasi Bahaya Kelistrikan dan Pengenalan Aplikasi PLN Mobile di Kecamatan Cina

27 Mei 2025 - 10:26 WITA

Trending di Polsek Cina