polresbonetribratanews.com, BONE – Apala, Kepolisian Sektor Barebbo Polres Bone beri sanksi kepada pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia operasi yustisi protokol kesehatan di jalan poros Bone-Sinjai Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Rabu (06/01/2021).
Ka SPKT 3 Aiptu Soewarto mengatakan, masyarakat yang terjaring operasi yustisi sebagian besar tidak menggunakan masker. Bahkan, jika masyarakat membawa masker, terkadang hanya disimpan disaku celana.
“Mereka membawa masker, tapi disimpan disaku celana, digantung dileher atau dimasukkan dalam tas,” jelasnya.
Soewarto menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kami berikan sanksi sosial seperti push-up dan scope jump serta teguran lisan agar tetap pakai masker setiap hendak keluar rumah.
Kapolsek Barebbo Iptu Irwandi, S.H. saat dikonfirmasi ditempat berbeda mengatakan, sebagian masyarakat sudah tidak lagi mengindahkan Perbup Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Ini dikarenakan masyarakat sudah jenuh dan bosan dengan keadaan pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” tutur Kapolsek.
*Anx*