Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polsek Dua Boccoe · 6 Des 2022 11:35 WITA ·

Waka Polsek Dua Boccoe Pimpin Kegiatan Problem Solving, Selesaikan Permasalahan Warga


 Waka Polsek Dua Boccoe Pimpin Kegiatan  Problem Solving,  Selesaikan Permasalahan Warga Perbesar

Bone ~ Waka Polsek Dua Boccoe Ipda Andi Amir Lagau,  SH memimpin kegiatan tatap muka dalam rangka pelaksanaan problem solving kasus tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh Pelaku JUSTANG Bin H. SULE terhadap perempuan ERNA Binti RAPPE  istri dari JUSMAN Bin MUBA yang bertempat di mako polsek dua boccoe,  selasa (6/12/22) sekitar pukul 09.00 wita.

 

Kegiatan tatap muka dalam rangka pelaksanaan problem solving dihadiri oleh

Wakapolsek Dua Boccoe IPDA A. LAGAU, S.H,  Bhabinkamtibmas Desa Melle BRIPTU AHMAD SYAHDAN, S.H, Babinsa  SERTU JEFRI. K, Kepala Desa Melle diwakili oleh Sekdes Melle ILYAS, S. Pd, PLT Desa Sailong Muh. Saiful, S. Sos, Para tokoh masyarakat, Kedua Pelaku Perzinahan dan Para saksi.

 

Adapun hasil Problem Solving telah diperoleh kesepakatan dengan isi pernyataan sebagai berikut JUSMAN Bin MUBA selaku pihak pertama tidak keberatan dengan perbuatan JUSTANG Bin H. SULE selaku pihak Kedua yang telah melakukan perzinahan dan resmi menceraikan dan membiarkan hidup berumah tangga atau menikah, Pihak Kedua berjanji kepada pihak Pertama tidak akan berbuat tindak pidana lagi dalam kasus apapun terhadap diri pelapor maupun kepada orang lain dan akan membina rumah tangga pasca kejadian, Kedua belah pihak sepakat dengan adanya perjanjian tersebut dan apabila salah satu atau kedua belah pihak melanggar isi surat pernyataan tersebut maka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pada kesempatan tersebut,  Waka Polsek Dua Boccoe Polres Bone Ipda Amir Lagau,  SH menyampaikan kepada kedua belah pihak agar apa yang telah disepakati supaya dilaksanakan dan dipatuhi serta perbuatan seperti ini tidak terulang kembali, mari kita bersama – sama jaga kamtibmas di desa masing-masing tetap aman terkendali,  kata waka polsek.

 

 

Arun21

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Patroli Malam Polsek Dua Boccoe, Amankan Satu Unit Motor Berknalpot Brong

27 November 2025 - 08:58 WITA

Bupati Bone Bersama Kapolres Bone Hadiri Panen Perdana Padi di Lokasi Brigade Pangan Dewa Harapan

6 September 2025 - 08:40 WITA

‎Polsek dan Koramil Dua Boccoe Gelar Patroli Malam Jaga Kamtibmas ‎

3 September 2025 - 08:50 WITA

Satreskrim Polres Bone Amankan Pelaku Pencurian di Dua Boccoe, Barang Bukti HP Disita

29 Agustus 2025 - 12:59 WITA

Kapolsek Dua Boccoe : Bagaimana Bisa Lepas Pelaku Kasus Pengeroyokan Are’e Tawaroe Jika Belum Ada Penangkapan

24 Juni 2025 - 13:45 WITA

‎Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Dua Boccoe Rutin Galakkan Patroli Malam ‎

19 Juni 2025 - 07:46 WITA

Trending di Polsek Dua Boccoe