polresbonetribratanews.com, BONE – Guna mencegah penyebaran Covid-19, personil Polsek Salomekko yang dipimpin oleh Kapolsek Salomekko Iptu Rustam lakukan Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan di jalan Poros- Bone sinjai km 60 Balange Kec. Salomekko Kab Bone , Sabtu 05/12/2020 pukul 09.00 wib.
Selain melaksanakan penertiban protokol kesehatan dan sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, personil Polsek Salomekko juga memberikan himbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan melalui 3M +1 ( mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berkerumun ). Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan/teguran tertulis/menghafal Pancasila atau denda administrasi bagi yang berulang kali melanggar peraturan Protokol Kesehatan.
Kapolres Bone AKBP Try Handako W.P. S.I.K melalui Kapolsek Salomekko Iptu. Rustam mengatakan, agar warga masyarakat selalu senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan bersama-sama ikut melawan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), dengan cara tetap di rumah jika tidak ada keperluan yang urgent atau penting, dan kalau terpaksa keluar rumah agar mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan guna mencegah penularan virus Covid-19.” Tutur Kapolsek
Fajar”






















