Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wita, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone mendamaikan warga masyarakat Desa Lattekko yang bersengketa.
AIPDA YUSUP yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone, melaksanakan kegiatan Mediasi atau yang dikenal dengan istilah Problem Solving melalui Mediasi / Focus Group Discussion ( FGD ) terkait persoalan tanah yang dipersengketakan.
Giat Problem Solving yang bertempat di kantor Desa Lattekko menghasilkan kesepakatan bersama bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara keluargaan atau berdamai, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan damai dari kedua belah pihak.
Adapun yang bersengketa terdiri dari pihak pertama atas nama Lelaki A. SURADI umur 60 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Sambaloge baru Watampone.
Dengan Pihak Kedua atas nama Perempuan DAYA, umur 66 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, alamat Dusun Nanange Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Dimana Pihak pertama merasa keberatan atas perbuatan dari pihak Kedua yang telah menebang 1 batang pohon jati yang berada di batas tanah kedua belah pihak.
Setelah dilakukan mediasi oleh personil Polsek Awangpone bersama Pemerintahan desa maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan cara mendirikan patok pada batas tanah kedua belah pihak.
Giat dihadiri oleh SERKA JAMALUDDIN yang merupakan personil TNI dari kesatuan Komando Rayon Militer Awangpone bersama AIPDA YUSUP yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone serta beberapa orang tokoh masyarakat dari lokasi tanah yang dipersengketakan tersebut.
(Awp~14)