Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polsek Dua Boccoe · 5 Nov 2022 11:37 WITA ·

Kapolsek Dua Boccoe Hadiri Giat Penyuluhan Hukum Yang Diselenggarakan Oleh Mahasiswa KKLP IAIN Bone Fakultas Syariah Islam


 Kapolsek Dua Boccoe Hadiri Giat Penyuluhan Hukum Yang Diselenggarakan Oleh Mahasiswa KKLP IAIN Bone Fakultas Syariah Islam Perbesar

Bone ~ Kapolsek dua boccoe polres bone Akp Samsu Rijal, SH menghadiri giat penyuluhan hukum di kantor desa Sanrangeng, kemarin siang, jum’at (4/11/2022).

 

Penyuluhan hukum di laksanakan oleh mahasiswa KKLP IAIN Bone Fakultas Syariah dan Hukum Islam dan adapun tema yakni ” Problematika pembagian harta warisan dan pencegahan pernikahan anak usia dini melalui perspektif hukum islam

 

Hadir dalam penyuluhan tersebut yakni Dr. Azni Zubair, S. Ag, M, HI( pembawa materi), Kapolsek Dua Boccoe Akp Samau Rijal, SH, kades Irwansyah, Bhabinkamtibmas Aipda H. Agustang, Babinsa Serda Mukhlis, , Anak mahasiswa IAIN dari fakultas syariah Dan hukum Islam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, Tokoh Pendidik dan para tamu undangan.

 

Pada kesempatan tersebut kapolsek Akp Samsu Rijal, SH menyampaikan bahwa

Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini. Padahal menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan, mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga, terang kapolsek.

 

Lalu, bagaimana aturan hukum mengenai menikah di bawah umur di Indonesia?

Usia minimum untuk menikah

Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan. Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur, jelas kapolsek.

 

 

 

Arun21

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Patroli Malam Polsek Dua Boccoe, Amankan Satu Unit Motor Berknalpot Brong

27 November 2025 - 08:58 WITA

Bupati Bone Bersama Kapolres Bone Hadiri Panen Perdana Padi di Lokasi Brigade Pangan Dewa Harapan

6 September 2025 - 08:40 WITA

‎Polsek dan Koramil Dua Boccoe Gelar Patroli Malam Jaga Kamtibmas ‎

3 September 2025 - 08:50 WITA

Satreskrim Polres Bone Amankan Pelaku Pencurian di Dua Boccoe, Barang Bukti HP Disita

29 Agustus 2025 - 12:59 WITA

Kapolsek Dua Boccoe : Bagaimana Bisa Lepas Pelaku Kasus Pengeroyokan Are’e Tawaroe Jika Belum Ada Penangkapan

24 Juni 2025 - 13:45 WITA

‎Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Dua Boccoe Rutin Galakkan Patroli Malam ‎

19 Juni 2025 - 07:46 WITA

Trending di Polsek Dua Boccoe