Bone ~ Kapolsek dua boccoe polres bone Akp Samsu Rijal, SH menghadiri giat penyuluhan hukum di kantor desa Sanrangeng, kemarin siang, jum’at (4/11/2022).
Penyuluhan hukum di laksanakan oleh mahasiswa KKLP IAIN Bone Fakultas Syariah dan Hukum Islam dan adapun tema yakni ” Problematika pembagian harta warisan dan pencegahan pernikahan anak usia dini melalui perspektif hukum islam
Hadir dalam penyuluhan tersebut yakni Dr. Azni Zubair, S. Ag, M, HI( pembawa materi), Kapolsek Dua Boccoe Akp Samau Rijal, SH, kades Irwansyah, Bhabinkamtibmas Aipda H. Agustang, Babinsa Serda Mukhlis, , Anak mahasiswa IAIN dari fakultas syariah Dan hukum Islam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, Tokoh Pendidik dan para tamu undangan.
Pada kesempatan tersebut kapolsek Akp Samsu Rijal, SH menyampaikan bahwa
Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini. Padahal menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan, mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga, terang kapolsek.
Lalu, bagaimana aturan hukum mengenai menikah di bawah umur di Indonesia?
Usia minimum untuk menikah
Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan. Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur, jelas kapolsek.
Arun21






















